Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Advertise


 

Adv

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perpol 10/2025 Dinilai Melawan Putusan MK Ketua DPP GNI: “Polri Seolah Lebih Tinggi dari Putusan MK, Presiden Dinilai Tak Sanggup Ganti Kapolri”

Jumat, 12 Desember 2025 | Desember 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-13T05:15:05Z


Perpol 10/2025 Dinilai Melawan Putusan MK

Ketua DPP GNI: “Polri Seolah Lebih Tinggi dari Putusan MK, Presiden Dinilai Tak Sanggup Ganti Kapolri”





Jakarta, 13 Desember 2025 — Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kritik keras dari publik sipil dan organisasi masyarakat. Regulasi yang membuka ruang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga itu dinilai bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.





Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Rules Gaja, S.Kom, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 mencerminkan sikap abainya pimpinan Polri terhadap konstitusi.



“Ini preseden berbahaya. Perpol 10/2025 seolah menempatkan Polri lebih tinggi dari putusan MK. Jika putusan MK yang final dan mengikat saja diabaikan, lalu di mana wibawa negara hukum?” tegas Rules Gaja.



Menurutnya, situasi ini juga memunculkan kesan ketidakmampuan Presiden untuk menertibkan institusi penegak hukum tertinggi.



“Publik bertanya-tanya, apakah Presiden sungguh-sungguh melakukan reformasi Polri? Jika Kapolri menerbitkan aturan yang bertentangan dengan MK tanpa konsekuensi, maka wajar publik menilai Presiden tidak sanggup mengganti Kapolri,” tambahnya.

Bertentangan dengan Putusan MK dan UU ASN

Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil, baik struktural maupun non-struktural. Hal ini juga dikuatkan oleh pandangan Prof. Mahfud MD dan Feri Amsari, yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK serta UU ASN, karena UU Polri tidak mengatur daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi Polri aktif.

LBH Medan: “Ikan Busuk Mulai dari Kepala”

Sejalan dengan kritik tersebut, LBH Medan menilai Perpol 10/2025 melanggar prinsip negara hukum dan HAM (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, DUHAM, dan ICCPR). LBH Medan menyatakan, langkah Kapolri justru mengonfirmasi pernyataan lama Kapolri sendiri bahwa “ikan busuk mulai dari kepala”.

LBH Medan juga menyoroti langkah Kapolri yang dinilai “offside” dengan membentuk tim percepatan reformasi Polri internal sebelum tim reformasi yang dijanjikan Presiden, sehingga memperkuat kesan pembangkangan terhadap agenda reformasi nasional.

Desakan Tegas

Atas kondisi tersebut, DPP GNI dan LBH Medan mendesak:

  1. Pencabutan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena bertentangan dengan Putusan MK.

  2. Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen reformasi Polri dengan memberhentikan Kapolri.

  3. Penegasan kembali supremasi konstitusi dan putusan MK sebagai pilar negara hukum demokratis.

Kontak:
Irvan Saputra, S.H., M.H
Richard S.D. Hutapea, S.H — 0823 7071 4211

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update