JAGA DESA

Kamis, 15 Januari 2026

DPP GNI : Ungkap Dugaan Masalah HGU PTPN 2/1, Dorong Program Ketahanan Pangan dan Papan


DPP GNI : Ungkap Dugaan Masalah HGU PTPN 2/1, Dorong Program Ketahanan Pangan dan Papan





Sumatera Utara —
Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) melalui pernyataan Rules Gajah, S.Kom, turut menanggapi serius pengungkapan dugaan permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2/1 yang disampaikan oleh Tim Hukum Pertanahan HIPAKAD 63 Sumatera Utara bersama jajaran Penasihat HIPAKAD Sumut.





Dalam keterangannya, Rules Gajah menegaskan bahwa persoalan agraria yang menyangkut hak masyarakat atas tanah harus ditangani secara transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya petani dan masyarakat kecil yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun.



“DPP GNI mendukung penuh langkah HIPAKAD 63 Sumut dalam mengungkap dugaan masalah HGU PTPN 2/1. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah, sekaligus memastikan pengelolaan lahan sesuai aturan hukum dan kepentingan nasional,” tegas Rules Gajah, S.Kom.



Temuan Dugaan Pelanggaran HGU



Tim Hukum Pertanahan HIPAKAD 63 Sumut mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan adanya penggarapan lahan milik masyarakat oleh PTPN 2/1 di sejumlah wilayah, antara lain Sei Semayang, Bulu Cina, Paya Bakung, Tandam Hilir, Tandam Hulu, Tanjung Jati, Tungguron, Kuala Bingai, Kuala Begumit, hingga kawasan Seiratus Seampali.



HIPAKAD menduga telah terjadi penerbitan sertifikat yang diklaim sebagai HGU PTPN 2/1 di tiga kabupaten di Sumatera Utara, namun tidak memenuhi ketentuan hukum. Sertifikat tersebut disebut:



  • Tidak didasarkan pada keputusan resmi Kementerian ATR/BPN
  • Tidak disertai bukti pembayaran uang pemasukan ke kas negara
  • Tidak dilengkapi peta bidang dan peta pengukuran pendaftaran tanah sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertanahan



Kondisi ini dinilai berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat yang telah lama menguasai, menggarap, dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Keputusan KIP dan Program Gema Patas



Menindaklanjuti persoalan ini, melalui Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Nomor 001/I/KIP-PSI-A-M/2025, ATR/BPN atau kuasanya telah menyepakati penyelesaian secara menyeluruh dengan menetapkan batas-batas tanah rakyat yang selama ini digarap oleh PTPN 2/1.




Melalui Program Gema Patas Kementerian ATR/BPN, masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kota Madya Binjai diarahkan untuk memasang pilar-pilar batas tanah sesuai alas hak dan peta bidang yang mereka miliki sebagai bentuk pengakuan atas hak rakyat.



HIPAKAD menegaskan masyarakat tidak rela tanah, sawah, ladang pertanian, serta lahan peternakan mereka dirampas atau digarap oleh PTPN 2/1, apalagi jika kemudian disewakan, dikerjasamakan (KSO), atau dialihkan kepada pihak lain termasuk pengembang.



Dorong Program Ketahanan Pangan dan Papan



Sebagai solusi konkret, HIPAKAD 63 Sumut bersama DPP GNI mendorong agar lahan-lahan tersebut dialihkan untuk mendukung Program Terpadu Ketahanan Pangan dan Papan di Sumatera Utara, sejalan dengan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.



Program ini dirancang untuk menjawab krisis kepemilikan tanah dan perumahan rakyat dengan pembangunan sekitar 1.000 hingga 2.000 unit pemukiman di empat kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sasaran utamanya adalah keluarga menengah ke bawah yang belum memiliki rumah dan lahan.



Selain hunian, masyarakat juga akan mendapatkan lahan pekarangan seluas 800 hingga 1.000 meter persegi yang dapat dimanfaatkan untuk:

  • Pertanian keluarga
  • Peternakan skala rumah tangga
  • Peningkatan ketahanan pangan dan ekonomi keluarga



Wilayah Program dan Pendampingan Hukum



Rencana kawasan program terpadu akan dibangun di sejumlah wilayah strategis, antara lain:

  • Desa Paya BakungTandam HilirTandam HuluKlumpangBulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak
  • Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal
  • Desa Tanjung JatiKuala BingaiKuala Begumit di Kabupaten Langkat
  • Desa Tungguron di Kota Madya Binjai



Kawasan-kawasan tersebut dinilai sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Kota Medan dan Kota Binjai, sehingga memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi rakyat.



HIPAKAD 63 Sumut juga meminta Ketua HIPAKAD 63 Sumut, Edi Susanto, untuk terus membina dan menjadi pendamping dalam advokasi hukum serta pemberdayaan masyarakat yang terdampak. Edi Susanto disebut telah turun langsung melakukan investigasi lapangan dan membentuk tim khusus guna mengkaji dasar hukum penguasaan lahan oleh PTPN 2/1 yang diduga telah mengganggu, merusak, dan merampas lahan pertanian serta peternakan warga.



DPP GNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini agar penyelesaiannya berjalan sesuai hukum, berkeadilan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat serta ketahanan pangan nasional.

(TIM)

Panen Raya Lapas Kelas I Medan: Wujud Nyata Kontribusi Pemasyarakatan terhadap Ketahanan Pangan Nasional


Medan, (Mitra Desaku) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Panen Raya bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Kamis (15/01/2026), sebagai bagian dari dukungan terhadap program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).


Kegiatan Panen Raya tersebut merupakan bagian dari Panen Raya Serentak Kemenimipas se-Indonesia yang dipusatkan di Lapas Kelas I Cirebon dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara bersama Lapas Kelas I Medan mengikuti rangkaian kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.


Panen Raya di Lapas Kelas I Medan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Kepala Lapas Kelas I Medan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat struktural dan fungsional, jajaran bidang kegiatan kerja, serta warga binaan pemasyarakatan yang terlibat langsung dalam program pembinaan kemandirian.


Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menyampaikan bahwa kegiatan Panen Raya merupakan bentuk nyata keberhasilan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan, sekaligus kontribusi pemasyarakatan dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Program ini sejalan dengan kebijakan Kemenimipas yang menekankan penguatan pembinaan melalui sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.


Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Medan menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan program pembinaan kemandirian yang menjadi prioritas Kemenimipas. “Lapas Kelas I Medan berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana serta pendampingan yang optimal agar program pembinaan kemandirian dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan,” ujarnya.


Selain pelaksanaan Panen Raya, dalam kegiatan tersebut Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara bersama Lapas Kelas I Medan juga melaksanakan pembagian bantuan sosial kepada keluarga warga binaan pemasyarakatan yang hadir sebagai pengunjung, sebagai wujud kepedulian sosial dan penguatan hubungan antara warga binaan dengan keluarganya.


Melalui kegiatan Panen Raya ini, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara berharap program pembinaan kemandirian di seluruh UPT Pemasyarakatan dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu mencetak warga binaan yang mandiri, produktif, dan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat serta turut berkontribusi dalam mendukung ketahanan pangan nasional. (RIKA)

Selasa, 13 Januari 2026

Pegawai Lapas Kelas I Medan Siap Dukung Implementasi KUHP–KUHAP Baru untuk Perkuat Reformasi Hukum Nasional


Medan, (Mitra Desaku)— Mengawali pelaksanaan tugas dan fungsi di tahun 2026, jajaran pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mengikuti Apel Pagi Bersama secara virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Senin (12/01/2026).


Dalam amanatnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pengayoman atas dedikasi dan loyalitas yang tetap terjaga di tengah dinamika dan masa transisi organisasi. Ia menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting bagi penegakan hukum nasional seiring mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan seluruh jajaran untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta kemampuan adaptif dalam mendukung reformasi sistem peradilan, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.


Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonnika Affandi, menyatakan kesiapan penuh jajarannya dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.


“Lapas Kelas I Medan siap menyelaraskan langkah dan kebijakan dengan arahan pimpinan pusat. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang lebih adil, profesional, dan berkeadilan,” ujar Fonnika.


Ia juga menegaskan komitmen seluruh jajaran Lapas Kelas I Medan untuk terus menjaga integritas, memperkuat sinergi, serta menolak segala bentuk pungutan liar dalam pelaksanaan tugas. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, keluarga warga binaan, dan seluruh pemangku kepentingan, demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat,” tutupnya. (Rika)

Sabtu, 10 Januari 2026

Prosesi Pedang Pora Warnai Sertijab Kapolres Pelabuhan Belawan, Wartawan Catat Minimnya Ruang Wawancara


Belawan, (Mitra Desaku) - Serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Pelabuhan Belawan dari AKBP Wahyudi Rahman kepada AKBP Rosef Efendi berlangsung khidmat dengan prosesi pedang pora digelar di lapangan mako Polres Pelabuhan Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan, Sabtu pagi (10/01/2026).


AKBP Rosef Efendi yang sebelumnya bertugas di Polda Aceh resmi menggantikan AKBP Wahyudi Rahman, yang selama ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Pelabuhan Belawan dan selanjutnya kembali bertugas di Polda Sumatera Utara.


Usai sertijab, AKBP Rosef Efendi bersama Plt Kapolres dan para pejabat utama melaksanakan sejumlah agenda internal.


Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama Polres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Medan Belawan, Kapolsek Medan Labuhan, serta Kapolsek Hamparan Perak.


Rangkaian acara dilanjutkan dengan prosesi pelepasan Plt Kapolres Pelabuhan Belawan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, diikuti jajaran pejabat utama dan seluruh personel Polres Pelabuhan Belawan.


Sebagai langkah awal kepemimpinan, AKBP Rosef Efendi memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran di Aula Polres Pelabuhan Belawan.


Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya konsolidasi internal serta penguatan kinerja institusi, khususnya dalam menghadapi tantangan keamanan kawasan pelabuhan, jalur logistik laut, dan aktivitas masyarakat pesisir.


Di tempat yang sama, saat dimintai tanggapan, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., menyampaikan harapannya agar situasi keamanan tetap terjaga.


“Saya doakan kita semua selalu diberikan kesehatan Harapan saya, Belawan ke depan tetap aman dan kondusif.


Mari kita bersama-sama mendukung dan membantu Kapolres Pelabuhan Belawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya kepada Wartawan


Sementara itu, saat diwawancarai, Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Rosef Effendi, S.H., S.I.K., CPH., hanya memberikan pernyataan singkat. “Ini baru satu hari saya menjabat. Ke depan, kita tunggu saja bagaimana bentuk kerja sama yang akan terjalin,” ungkapnya.


Namun demikian, rangkaian sertijab tersebut menyisakan catatan dari kalangan jurnalis terkait minimnya ruang komunikasi antara Kapolres yang baru dengan media. 


Usai kegiatan, AKBP Rosef Efendi hanya memberikan waktu yang sangat terbatas kepada wartawan untuk wawancara, sehingga sejumlah pertanyaan tidak sempat dijawab secara komprehensif dan peliputan terkesan berlangsung terburu-buru.


Sejumlah wartawan menilai kondisi tersebut mencerminkan kurangnya keterbukaan awal pejabat baru terhadap media. Padahal, pers dinilai sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik serta membangun kepercayaan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Pelabuhan Belawan yang dikenal memiliki kompleksitas persoalan keamanan dan sosial.


“Waktu wawancara sangat terbatas. Kami berharap ke depan ada komunikasi yang lebih terbuka agar publik mendapatkan gambaran yang jelas terkait program dan komitmen Kapolres yang baru,” ujar salah satu wartawan di lokasi.


Pergantian pucuk pimpinan Polres Pelabuhan Belawan diharapkan dapat membawa semangat baru dalam penegakan hukum dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


Media pun berharap AKBP Rosef Efendi ke depan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih kooperatif dengan insan pers, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian serta selaras dengan semangat Polri Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. (Tim/Red)

Kamis, 01 Januari 2026

Wartawan Mengaku Diusir dari Trotoar Saat Open House Tahun Baru Kejatisu


Medan, ( Mitra Desaku ) – Sejumlah awak media Online dan Cetak dari berbagai organisasi pers mengaku mengalami tindakan pengusiran saat berada di trotoar jalan depan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang berada di Jalan Listrik Medan, Kamis sore 1 Januari 2026, ketika hendak bersilaturahmi dalam acara Open House Tahun Baru yang digelar di rumah dinas Kejatisu.

Oknum Suruhan rumah dinas Kejatisu yang mengusir sejumlah Wartawan berada dilokasi Trotoar jalan Raya Depan rumah dinas Kejatisu, Kamis sore (1/1/2026) (foto ist)

Para wartawan menyebutkan, mereka berada di lokasi untuk memenuhi tugas jurnalistik sekaligus menjalin silaturahmi sebagaimana lazimnya agenda Open House Tahun baru yang bersifat terbuka. 




Namun, sebelum memasuki area rumah dinas, mereka mengaku diusir oleh oknum yang diduga merupakan suruhan internal Kejatisu Dr. Harli Siregar, S.H., M. Hum meskipun berada riuang publik. 

"Udalah kak dan abang sana lah jangan disitu, ini acara Pribadi Kejatisu bukan acara terbuka dengan lantang salah seorang Oknum suruhan Kejatisu yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan"

Pengusiran yang dilakukan oleh Oknum suruhan rumah dinas Kejatisu tersebut disebut dilakukan tanpa penjelasan yang jelas dan tanpa menunjukkan dasar hukum yang sah. 

Padahal, posisi awak media saat itu berada di trotoar jalan, yang merupakan fasilitas umum dan bukan area terbatas.

“Kami masih berada di trotoar, belum masuk ke rumah dinas. Niat kami hanya bersilaturahmi dan menjalankan tugas jurnalistik, tetapi justru diminta pergi diusir ”ujar salah seorang wartawan yang berada di lokasi.

Peristiwa ini memicu sorotan tajam dari kalangan insan pers. 

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran,

serta Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Open House Tahun Baru yang digelar oleh pejabat publik di rumah dinas dinilai sebagai kegiatan yang memiliki kepentingan publik, sehingga kehadiran media seharusnya mendapat ruang yang proporsional, bukan justru dibatasi secara sepihak.

Ditempat yang tidak jauh dari rumah kediaman dinas Kejatisu Dr. Harli Siregar , S.H., M. Hum

salah satu warga ditemui menegaskan kepada wartawan “Kami sebagai warga sangat menyayangkan sikap oknum suruhan di rumah dinas Kejatisu Kamis malam (1/1/2026)

Jika wartawan saja—yang menjalankan tugas jurnalistik—dilarang berada di sekitar rumah dinas, lalu bagaimana dengan kami sebagai warga yang tinggal di lingkungan ini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

“Rumah dinas itu milik negara dan Kejatisu adalah pejabat publik sekaligus penegak hukum. 

Sikap seperti ini mencerminkan arogansi kekuasaan dan tidak mencerminkan semangat keterbukaan kepada masyarakat,” tambahnya.

“Ini sudah tidak beres. Suruhan pejabat seharusnya memahami bahwa pejabat publik bekerja untuk rakyat, bukan justru membatasi ruang publik secara sepihak,” tegas warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kejatisu terkait dugaan pengusiran terhadap sejumlah awak media tersebut.

Para wartawan berharap pimpinan Kejatisu Dr. Harli Siregar , S.H., M. Hum segera memberikan penjelasan terbuka dan menjamin penghormatan terhadap kebebasan pers, agar sinergi antara institusi penegak hukum dan media tetap terjaga sesuai amanat undang-undang. (Tim/Red)

Doa Bersama dan Pengamanan Berjalan Kondusif, Lapas Kelas I Medan Sambut Tahun Baru 2026 dengan Aman


Medan, (Mitra Desaku) — Pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan pengamanan dilaksanakan sejak Rabu malam (31/12/2025) sebagai bentuk kesiapsiagaan jajaran pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama momentum pergantian tahun.


Pengamanan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan jajaran internal Lapas serta bersinergi bersama aparat penegak hukum, yakni personel Polsek Medan Helvetia dan Koramil 0201-06 Medan Sunggal. Fokus pengamanan meliputi area Pos Kepala Regu Pengamanan (Ka. Rupam) serta pengawasan pelaksanaan doa bersama di seluruh rumah ibadah yang berada di dalam lingkungan Lapas.


Kegiatan doa bersama yang digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026 berlangsung dengan khidmat, aman, dan tertib. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur pengamanan Natal dan Tahun Baru (NATARU), serta mendapat pengawasan langsung dari pejabat struktural terkait.


Kepala Lapas Kelas I Medan menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil dari kesiapsiagaan petugas, penerapan deteksi dini, serta koordinasi lintas bidang yang berjalan optimal. Selain itu, sinergi yang solid antara pemasyarakatan dengan TNI dan Polri menjadi faktor penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.


“Pengamanan malam pergantian tahun berjalan aman dan lancar. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan Lapas sekaligus menciptakan suasana yang kondusif, humanis, dan religius bagi seluruh warga binaan,” ujar pimpinan Lapas.


Dengan berjalannya kegiatan ini secara aman dan tertib, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui jajaran Lapas Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalisme petugas, serta menjaga stabilitas keamanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan pemasyarakatan yang berkualitas. (Wahyu s)

Minggu, 28 Desember 2025

Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan


Medan, (Mitra Desaku) – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kamis (25/12/2025).



Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bersama Kasi Yantah, Ronny Steven dan Kasubsi Adper, Wisnu Jatmiko yang secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan beragama Kristen bertempat di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Medan membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. “Pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, dan dinilai memiliki tingkat resiko yang semakin menurun.” Ucapnya.



“Penghargaan ini diberikan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal. Perlu diingat, bahwa dalam paradigma pemidanaan saat ini, pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan untuk menuntun Narapidana dan anak binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat”. Ujarnya.


“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan,” tambah Andi Surya.


Adapun rincian penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Rutan Kelas I Medan yakni RK I sebanyak 54 orang WBP memperoleh remisi 15 hari, 151 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan, 8 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, serta 2 orang WBP memperoleh Remisi Khusus II (RK II) masing-masing selama 1 bulan. Dari total 215 warga binaan yang menerima remisi, 1 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi. (Syafii)


Pelaksanaan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, serta tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. Melalui momentum Natal ini, diharapkan warga binaan dapat merefleksikan diri, memperkuat iman, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.


#pemasyarakatanpastibermanfaat

#pemasyarakatansumut 

#kemenimipas #remisi 

#ditjenpas #rutankelas1medan 

#pemasyarakatan 

#infoimipas

#rutanmedan

#rutan1medan

RAGUSTA BERSERI

BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH