Subscribe Us

Advertisement

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bersama BNN Labura dan TNI Bongkar Lokasi Diduga Transaksi Narkoba

Tim Gabungan Bongkar Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit Lidi-Lidi, Dua Orang Diamankan


Teks Keterangan Foto: Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNN Labura, dan Inteldim 0209 Labuhanbatu mengamankan dua terduga terkait dugaan transaksi narkotika serta menyita 1,51 gram bruto sabu di kawasan perkebunan sawit Lidi-Lidi, Jalan By Pass H. Adam Malik, Lobusona, Rantau Selatan, Labuhanbatu, Senin (21/9/2026). Petugas juga membersihkan gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.


Jagadesa.my.id

LABUHANBATU — Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dan personel TNI dari Inteldim 0209 Labuhanbatu membongkar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Lidi-Lidi, Jalan By Pass H. Adam Malik, Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/9/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Keduanya diketahui bernama Zul dan Zulham, warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.


Dari lokasi, tim gabungan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto, beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.


Petugas juga melakukan pembakaran dan pembersihan terhadap sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika tersebut.


“Tim berhasil mengamankan barang bukti serta dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar AKP Hardiyanto.


Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga yang disebut Zulhamdani alias Zul mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya.


“Berdasarkan pengakuan saudara Zulhamdani alias Zul, narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial ‘P’ yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.


Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.


“Kita akan terus mengejar pelaku yang merupakan jaringan narkoba tersebut,” tegasnya.


AKP Hardiyanto juga menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Labuhanbatu akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.


Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian, baik secara langsung maupun melalui saluran media sosial yang tersedia.


“Polres Labuhanbatu melalui Satresnarkoba akan selalu tanggap terhadap laporan masyarakat, baik melalui media sosial maupun secara langsung, apabila terdapat dugaan tempat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujarnya.


Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika. Informasi masyarakat diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.


Hingga berita ini ditulis, proses pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga terkait dengan barang bukti sabu tersebut masih berlangsung.

(Regita/Red)

Posting Komentar

0 Komentar