Medan – Tekanan politik terhadap manajemen Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan kian mengeras. Tidak sekadar kritik kinerja, desakan evaluasi hingga pencopotan Direktur Utama, Anggia Ramadhan, mulai mengerucut menjadi tuntutan terbuka lintas fraksi di DPRD Medan, Akademis, Tokoh Masyarakat maupun Lembaga Hukum.
Sejumlah baliho berisi desakan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar mengevaluasi bahkan mencopot Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, bermunculan di sejumlah titik strategis di Kota Medan, di antaranya di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Perdana. Kemunculan baliho tersebut menyita perhatian masyarakat karena muncul di tengah polemik tata kelola PUD Pasar Kota Medan yang belakangan terus menjadi sorotan publik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menjadi salah satu yang paling vokal. Direktur LBH Kota Medan Irvan Syahputra SH. MH secara tegas menyatakan bahwa “Problematika dirut PUD Pasar Kota Medan yang saat ini menjadi sorotan, agar Walikota Medan Rico Waas segera merespon dari masyarakat dan mengambil tindakan secara tegas untuk pencopotan Dirut PUD Pasar Kota Medan serta kinerja PUD Pasar belum menunjukkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun sektor pasar tradisional seharusnya menjadi salah satu tulang punggung penerimaan daerah,” ujar Irvan Syahputra kepada awak media melalui whatsaap selular Jumat (10/7/2026)
“Pemerintah tidak boleh membiarkan polemik berlarut-larut karena berpotensi menurunkan kepercayaan rakyat,”sambungnya
Berdasarkan pantauan di lapangan, baliho itu memuat seruan agar Pemerintah Kota Medan segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang berkembang di lingkungan PUD Pasar Kota Medan. Selain mendesak evaluasi terhadap Direksi PUD Pasar, baliho juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum apabila didukung alat bukti yang cukup.
Sejumlah pedagang dan buruh berharap Pemerintah Kota Medan segera memberikan kepastian sikap melalui evaluasi yang objektif, transparan, dan akuntabel agar polemik yang berkepanjangan tidak semakin menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan PUD Pasar Kota Medan.
menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan PUD Pasar Kota Medan.
Disisi lain, Founder Academy Marhaenis Sumatera Utara, Diga Pinem menilai kemunculan baliho merupakan sinyal kuat adanya keresahan masyarakat yang tidak boleh diabaikan oleh Pemerintah Kota Medan.
“Kemunculan baliho ini harus dipandang sebagai sinyal bahwa sebagian masyarakat, pedagang, dan buruh menginginkan kepastian sikap dari Pemerintah Kota Medan terkait polemik di tubuh PUD Pasar. Aspirasi tersebut seharusnya direspons melalui evaluasi yang objektif dan transparan,” ujar Diga Pinem saat ditemui di restoran Tip-Top kawasan Kesawan, Medan.
Menurut Diga, apabila Pemerintah Kota Medan menilai Direksi PUD Pasar telah bekerja sesuai ketentuan, maka penjelasan kepada publik harus disampaikan secara terbuka disertai dasar penilaiannya. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola, evaluasi harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku
“Kepemimpinan diukur dari keberanian mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap diam justru dapat memperbesar spekulasi publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah terhadap transparansi serta akuntabilitas,” tegasnya.
Diga juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti.
“Tidak boleh ada pihak yang dihakimi tanpa proses hukum. Namun, setiap laporan maupun dugaan yang didukung bukti juga tidak boleh diabaikan. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum,” urainya.
Hal senada, tokoh masyarakat Kesawan, Murti menilai kemunculan baliho menunjukkan bahwa persoalan di tubuh PUD Pasar Kota Medan telah menjadi perhatian masyarakat luas.
“Terlepas dari siapa yang memasang baliho tersebut, Pemerintah Kota Medan perlu melihatnya sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang patut direspons dengan langkah yang jelas, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Murti berharap evaluasi dilakukan secara objektif sehingga polemik tidak terus berlarut-larut. “Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun apabila terdapat indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti, proseslah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya
(Tim/Red)





0 Komentar